![]() |
Ditengah Pandemi seperti ini dimana Pemerintah memberikan subsidi-subsidi, dan OJK memberikan kebijakan Relaksasi, tapi Bank Mandiri tega melakukan penyegelan jaminan dan memberikan ultimatum selama 1 bulan untuk menyelesaikan pinjaman atau kalau tidak akan dilelang.
Utang awal 30 juta, Nasabah sudah
siap bayar 40 Juta, tapi pihak Bank Mandiri maksa harus bayar 100 Jt.
Bagaimana menurut OJK?
Apakah tindakan seperti ini bisa dibenarkan?
Berikut ini Link Kronologis Permasalahannya:
*****