rsic.org |
Hampir sama dengan tujuan saya melakukan postingan di Blog ini,
postingan saya berikut ini, salah satu tujuannya adalah guna menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan ke saya baik melalui email, BBM,
Whatsapp, SMS maupun pertanyaan langsung melalui telepon, sehingga dengan
adanya postingan ini saya tidak perlu lagi melayani mereka secara khusus tapi
bisa menjawabnya dengan cara langsung mengarahkannya untuk membaca postingan
ini.
Lalu tujuan saya berikutnya adalah, barangkali juga bermanfaat bagi
pembaca, yang baik sengaja maupun tidak sengaja mengunjungi postingan ini.
***
Banyak bertebaran iklan-iklan dari penyedia jasa mediasi / negosiasi
untuk menyelesaikan masalah Kartu Kredit / KTA, baik di media cetak, media
online, media temple, brosur, penawaran langsung dll yang sebagian besar
hanya modus tipu2.
Supaya tidak menjadi korban (lagi), maka berikut ini saya sampaikan
beberapa tips untuk memilihnya.
- Pilih penyedia jasa yang berani tidak menerima pembayaran sebelum urusan dengan pihak Bank berhasil.Ukuran berhasil dalam konteks ini adalah, kalau penyelesaian masalahnya dengan cara melunasi harus ada Surat Keterangan Lunas dari pihak Bank, kalau penyelesaiannya dengan cara cicilan tetap (rescheduling) harus ada semacam komitmen barudari pihak Bank yang isinya mengenai jumlah yang harus dibayar, dicicil berapa kali, jumlah cicilannya berapa, dan sanksi apabila dalam perjalanannya hasil reschedulingnya bermasalah lagi. Kemudian setiap pembayaran, baik untuk tujuan melunasi maupun down payment untuk cicilan tetap apabila ada harus langsung menuju i nomor kartu kredit/kta nya. Sekali lagi harus ke nomor kartu kredit / kta nya. Jangan sekali-kali menuju ke nomor rekening pribadi. Dalam hal banyak kejadian nasabah sudah lupa nomor kartu kredit/kta nya, apapun alasannya, maka disitulah peran penyedia jasa mediasi untuk bisa mencari tahu dan menelusurinya. Penyedia jasa yang tidak bisa melakukan mekanisme seperti itu, patut dipertanyakan kompetensi, professionalisme, kredibilitas maupun integritasnya.
- Pilih penyedia jasa yang tidak mengumbar seolah semua bisa berhasil. Kalau
ada yang mengatakan semuanya bisa, bisa dan bisa, patut dicurigai hanya akan
mengambil kesempatan dalam kesempitan. Karena pada kenyataannya tidak semua
bisa berhasil dimediasi. Dan disitulah peran penyedia jasa mediasi untuk
mengedukasi calon pengguna jasanya lalu memberikan solusi-solusi yang
mencerahkan. Katakanlah misalnya seperti stop bunga. Penghapusan bunga.
Membayar cicilan sesuai kemampuan dll. Write off (Penghapusbukuan). Pemutihan.
Itu semua dalam prakteknya tidak ada. Kecuali ada dokumen resmi dari pihak Bank
terkait, yang menyatakan ada fasilitas seperti itu, atau katakanlah semacam
program khusus, baru itu mungkin ada. Diluar itu, patut dicurigai upaya-upaya
mengumbar hal yang tidak benar tersebut merupakan bagian dari upaya memperdaya
calon pengguna jasa.
- Pilih penyedia jasa yang mengerti kaitan langsung maupun tidak
langsung permasalahan yang mau diselesaikan dengan Sistim Informasi Debitur
Bank Indonesia yang salah satu produknya berupa BI Checking.
- Jangan pilih penyedia jasa mediasi yang mengatakan bahwa Kartu Kredit
Macet tidak perlu dibayar, karena sudah dicover oleh Maskapai Asuransi. Sudah
dibayar oleh Visa atau Master dll. Karena itu akan menjerumuskan nasabah pada
permasalahan yang lebih dalam. Lebih jelas mengenai ini bisa dibaca postingan
saya yang di : http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/12/04/jangan-bayar-kartu-kredit-jika-tidak-mampu-membantu-nasabah-menyelesaikan-masalahnya-21-513398.html.
Untuk menjadi catatan, semenjak postingan itu saya publish, belum ada
satupun yangmembantahnya. Padahal tulisan tersebut merupakan semacam bantahan
dari sebuah postingan juga. Harusnya paling tidak Pengelola/Admin/Penulis atau
yang paling berperan penting dalam content tulisan tersebut punya kesempatan
untuk melakukan apa yang perlu dilakukan.
- Jangan pilih penyedia jasa mediasi yang mengatakan bahwa pihak Bank
sudah menghapusbukukan, write off kartu kredit / kta macet, karena
menghapusbukukan, write off atau apapun istilahnya hanya utk keperluan teknis
pembukuan internal banknya, namun datanya tetap dimaintanance dan penagihannya
akan dilakukan tergantung ketersediaan waktu dan personilnya.
- Jangan langsung terpesona dengan Legalitas Usaha, Badan Usaha,
atau kata-kata LEGAL lainnya. Bukan itu yang terpenting. Yang terpenting adalah
cara-cara penyelesaian yang cepat, murah namun efektif dan aman. Proses
mediasi dengan pihak Bank paling hanya perlu sehari dua hari. Diluar itu,
seperti yang saya sudah sebutkan di atas, kompetensi, professionalisme,
kredibilitas maupun integritasnya patut dipertanyakan.
- Jangan memberikan data-data kartu kredit/kta alamat rumah, nomor
telepon kepada pihak penyedia jasa mediasi sebelum ada kesepakatan, sebab
apabila gagal menggunakan jasa mereka, bisa saja mereka menggunakan data-data
tersebut untuk melakukan hal-hal seperti yang dilakukan debt collector dengan
harapan supaya kembali menggunakan jasa mereka, khususnya paling tidak untuk
mengatasinya debt collector, yang tentu akan seperti terlihat berhasil, karena
patut diduga yang melakukan itu adalah mereka-mereka juga.
- Saya punya banyak contoh Surat Keterangan Lunas dari hampir semua Bank, contoh komitmen baru dengan pihak Bank yang Rescheduling KTA, contoh komitmen baru perubahan system pembayaran minimum Kartu Kredit menjadi cicilan tetap, untuk membuktikan bahwa apa yang sebutkan di atas adalah benar adanya, jadi bukan hanya teori atau semacam informasi kosong belaka.
Kalau ingin melihatnya untuk alasan-alasan yang bisa saya
pertimbangkan, saya bisa menunjukkannya secara langsung, atau melalui foto,
gambar atau media lainnya. Untuk itu saya bisa dihubungi melalui BBM,
Whatsapp, SMS atau email sebagaimana yang ada dalam Profil saya di atas.
Atau bisa dilihat di Blog saya :
Demikian beberapa tips untuk memilih calon penyedia jasa mediasi ini,
mudah-mudahan bermanfaat.
***
Konsultasi Gratis yang terkait dengan tips ini dapat menghubungi
penulis:
Via SMS/Whatsapp : 081139000996
Via Email : lembagabantuanmediasi@gmail.comArtikel ini bisa juga dibaca di Kompasiana dengan Link:
https://www.kompasiana.com/pulosiregar/tips-memilih-penyedia-jasa-mediasi-membantu-nasabah-menyelesaikan-masalahnya-26_552a242af17e61db60d623a8