Dok LBMN |
Ketika melakukan konsultasi, kami sering mendapatkan pertanyaan seperti ini: “Mobil sudah ditarik tapi kenapa masih ada utang?”
Pertanyaan dengan bunyi yang kurang lebih sama juga kalau yang ditarik
adalah motor. Demikian juga dengan yang menariknya adalah Bank atau Leasing.
***
Salah satu contohnya yang mengajukan pertanyaan yang kurang lebih sama juga
ketika berkonsultasi dengan kami adalah sebagaimana yang berikut ini yang
komunikasinya kami lakukan via email.
Contoh kasus ini kami ambil dari salah satu contoh kasus terbaru dari
sekian puluh yang yang sudah adasebelum-sebelumnya namun belum sempat
mempostingnya.
***
BapakI/bu ysh,
Saya memperoleh nmr telp 0812 8208 2693 dari internet pada sebuah Web
Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah.
Saya pernah mengambil kredit pada sebuah bank (Leasing, kredit mobil)
sekitar 14 Juni 2011 senilai 84juta dengan DP tertentu dan cicilan sebesar
2juta sebulan, dgn jangkan waktu 36 x angsuran, atau berakhir pada 14 Mei 2014.
Karena suatu hal, pada sekitar bulan Oktober 2012 mobil saya ditarik. Sejak
ditarik oleh pihak leasing, saya tidak pernah mendapat informasi apapun
termasuk kapan mobil tersebut akan dilelang. Saya benar2 dirugikan. Terkesan
mereka sangat tertutup dan tidak memberi kesempatan kepada nsabah utk
menyelesaikan persoalaannya.
Terakhir saat saya ke bank tsb yang berlokasi di xxxxx sekitar pertengahan
2013 lalu, informasi yg saya peroleh mobil tersebut sdh dilelang, dengan nilai
lelang yang belum bisa mereka berikan. Saya diminta berhubungan ke Jakarta utk
mengetahui nilai lelang tersebut. Dengan PIC yang diberikan, sy coba
berhubungan dgn ybs hingga 2 bulan lebih, dan saya tidak memperoleh informasi
apapun dari ybs, kecuali masih dalam proses katanya. Saat di bank Xxxxx tsb, sy
ada diberikan sebuah kertas yang isinya kewajiban yang harus saya bayarkan yang
bertanggal Okotober 2012. Ketika saya tanya mengapa suratnya tidak pernah
sampai ke saya dan baru diberikan saat ini, mereka hanya menjawab tdk
mengetahui alamat sy, sehingga alamat yg tercantum pada surat adalah alamat
showroom tempat saya mengambil mobil. Saya merasa keberatan juga utk urusan
ini. Saat itu besaran nilai yang harus saya bayarkan adalah 43jutaan.
Saat saya mengajukan pinjaman ke sebuah bank periode Desember 2014 lalu,
saya terkendala BI Checking.
Saya mencari informasi tsb dgn datang ke BI setempat, dan sy peroleh benar
sy punya permasalahan BI checking dgn status coll 5, dan nilai tertunggak
841ribuan.
Bukti SID tsb sy berikan ke bank yg memblacklist dan sy meminta agar bisa diselsaikan,
dan ini mmg sesuai arahan dari bank tsb dgn meminta saya membuat satu surat
permohonan.
Yang mengherankan saya, bbrp hari lalu saya memperoleh konfirmasi lisan
dari bank leasing tsb bahwa nilai lelang mobil sy sdh diperoleh sebesar 55juta.
Namun saya diminta masih harus membayar 17jutaan lagi.
Saya tdk mengerti dgn hitungan lembaga leasing tsb, yang pada 29 Oktober
2012 menyampaikan bahwa kewajiban saya adalah 43jutaan, sementara pada periode
April 2013 mobil sdh dilelang dgn nilai 55juta, dan nilai tunggakan di SID bank
BI tdk menyebut angka 17jutaan, melainkan 841ribuaan pada November 2014.
Menurut Bapak apakah benar informasi yg diberikan oleh bank tsb, apakah
saya bisa memperoleh dasar hitungannya, dan apa yg harus saya lakukan ?
demikian sy sampaikan, mohon pencerahannya
salam
Tarxxxx
Selang beberapa hari berikutnya, yang bersangkutan juga mengirimkan email
kepada kami yang isinya sebagai berikut:
Pak Pulo Siregar ysh,
Kemarin sore sy baru dari BCxx cab Xxxxxxxxxx, mereka memberikan informasi
terkait permsalahan sy sbb :
Angsuran tertunggak 17,655,300
Denda 5,280,896
OS PH 24,983,561
Bunga berjalan 3,710,687
Biaya Penanganan 15,000,000
Biaya Lelang 2,555,846
ADM 3,000,000
-------------
Jumlah : 72,186,290
Saya sampaikan keberatan dgn semua angka tersebut :
Faktanya, Saya sdh membayar sampai dengan katakan 15 kali (Agustus 2012
atau paling tidak hingga Juli 2012, saya tdk ingat) dari total 36 kali, dgn
perbulan sebesar Rp 1.961.700,-. Memang karena suatu hal, saat itu saya yang
meminta agar mobil tersebut ditarik dgn nilai disepakati secara lisan (by
phone) adalah 1,5 juta utk xxxxx-xxxxxxxxxx (bukan 15juta).
Saya juga punya cicilan kredit dgn BCXX cab Xxxxx utk barang bergerak
lainnya, dan lunas tdk bermasalah. yang saya tahu besarnya nilai denda jika
terlambat adalah 7.500,- perhari.
Tentang bunga berjalan, bukankah cicilan mobil selama ini tmsk kredit bank
manapun, utk setiap nilai setoran perbulan adalah akumulasi pokok ditambah
bunga ? Saya selama ini membayar hingga Agustus 2012.
Sebuah surat yang saya lampirkan dari BCXX Cab Xxxxx (yang baru diberikan
pada Juni-Juli 2013 lalu saat saya ke ktr BCXX Cab Xxxxx, sementara surat
bertanggal 22 Oktober 2012, dengan alamat Showroom, bukan alamat saya atau
setidaknya dapat dilakukan by phone karena saya pindah ke Xxxxxxxxxx), perihal
Pemberitahuan kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp 43jutaan, sehingga mobil
dapat diambil kembali. Tentang surat ini saya sangat kecewa dengan cara kerja
BCXX yang mau dan berani melakukan cara2 manipulasi dan tdk terpuji.
Faktanya saat saya kesana pada Juni-Juli 2013 lalu, mobil ternyata sdh
dilelang pada April 2013 dgn nilai (yang baru saya peroleh kemarin dari Ktr
BCXX Cab Xxxx) sebesar 55 Juta. Padahal harga pasar saat itu masih 70-75
Jutaan, namun djual sangat jauh dibawah harga pasar. Sementara mobil juga kita
cicil dgn all risk asuransi.
Berarti dari Mei 2013 hingga Mei 2014 (12bulan) tidak ada lagi urusan saya
dgn mobil tersebut, tdk juga oleh BCXX karena barang bergerak sudah dilelang.
Harusnya tidak ada beban yg muncul setelahnya, termasuk bunga berjalan, denda
dan biaya parkir.
Jika ada denda dan parkir maka denda dan parkir yang terhitung adalah 7
bulan (dari Sep 2012, hingga Maret 2013) atau setara dengan 210 hari. Jika Denda
adalah 7,500,- per hari dan parkir adalah 15.000,- perhari, maka total Denda +
Parkir adalah 4.725.000,-
Dan bunga apa yang tumbuh selama 7 bulan tersebut sehingga bernilai Rp
3.710.687,- ?
Hal lain, pada hasil BI Checking, tidak menyebutkan apapun perihal besarnya
nilai tertunggak kecuali yang tercantum pada SID tersebut.
Surat dalam bentuk scan segera saya kirimkan. Saya perlukan perbaikan
status sy di BI terkait rencana pinjaman yg ingin sy ajukan, dan sy sangat
keberatan dengan angka2 yg muncul dari BCXX.
Demikian pak Pulo, mhn bantuannya
salam
tarxxxx
***
Untuk selanjutnya mengenai hasil komunikasi kami dan langkah-langkah
lanjutan yang kami lakukan tidak perlu kami informasikan di space yang terbatas
ini karena bukan itu yang terpenting, tapi yang terpentingnya adalah
sebagaimana yang akan saya sampaikan berikut ini yaitu , bahwa contoh kasus
diatas mengkonfirmasi bahwa meskipun Mobil atau Motor ditarik Leasing atau
Bank, belum tentu utang otomatis lunas.
Kenapa bisa begitu?
Karena biasanya hasil penjualan atau Lelang Mobil/Motor yang ditarik tidak
bisa menutupi utang yang ada ditambah biaya-biaya yang timbul untuk keperluan
penarikan berikut proses lelang. Apalagi penjualan melalui lelang harganya
biasanya jauh lebih rendah dari harga pasar.
***
Oleh karena itu, apabila terjadi hal serupa kepada kita supaya langsung
menanyakan kepastian mengenai posisi utangnya apakah dengan penarikan itu bisa
menutupi atau tidak. Kalau bisa menutupi supaya diminta dibuatkan surat
lunasnya. Surat lunas ini sangat penting. Yaitu untuk jaga-jaga adanya masalah
dikemudian hari. Kalau kita sudah memegang surat lunas, tentu posisi kita sudah
kuat.
Kalau tidak bisa menutupi, tentu kewajiban kita harus membayar
kekurangannya supaya bisa dianggap lunas dan mendapatkan surat lunas.
Kalau misalnya ada lebihnya, kita punya hak atas kelebihan tersebut.Kalau
seperti ini yang terjadi berarti selain Surat Lunas kita berhak meminta
kelebihan tersebut.
***
Informasi ini penting. Karena dalam banyak kasus, bahkan sama seperti
contoh kasus yang dibicarakan di atas, kebanyakan nasabah baru mengetahui bahwa
dirinya masih mempunyai sangkutan utang setelah mendapat informasi dari pihak
bank tempat dia mengajukan kredit. Pengajuannya ditolak karena tidak lolos BI
Checking.Dan setelah dirunut-runut ternyata penyebabnya adalah masalah Mobil
atau Motor yang pernah ditarik Bank atau Leasing namun masih tetap menyisakan
utang, yang artinya tidak otomatis lunas waktu itu.
Yang paling menyakitkan lagi dalam kasus-kasus seperti ini adalah bahwa
meskipun kita bisa langsung melunasinya pada saat itu tetapi untuk urusan
pengajuan pinjaman masih akan tetap mengalami kesulitan, karena history kredit
macet tersebut masih tetap muncul di BI Checking paling tidak 24 bulan lagi
semenjak dilunasi. Padahal syarat normal pengajuan pinjaman untuk dapat
dipertimbangkan untuk disetujui adalah harus lolos BI Checking. Meskipun
persyaratan lainnya sudah memenuhi.
Oleh karena itu, sekali lagi, apabila mengalami hal yang sama, supaya
jangan langsung menganggap semuanya sudah selesai, harus aktif berkordinasi
dengan pihak Bank atau Leasingnya sampai segala sesuatunya tuntas supaya tidak
ada masalah dikemudian hari.
Demikian, kiranya bermanfaat.
***
Artikel ini telah dimuat di Kompasiana dengan Link:
https://www.kompasiana.com/pulosiregar/54f361937455137f2b6c7336/mobil-ditarik-bukan-berarti-utang-otomatis-lunas