Screenshoot Nomor Mirip Card Center CIMB Niaga |
Hanya dalam sehari Nasabah Pemegang Kartu Kredit Bank
CIMB Niaga telah mengalami Penipuan sebesar kurang lebih tiga puluh tiga jutaan rupiah. Bahkan hampir menjadi 50 jutaan
apabila transaksi berikutnya tidak gagal.
Berdasarkan kisah yang diceritakan oleh Korban modus penipuan tersebut, kronologisnya kurang lebih sebagaimana berikut
ini:
18
April 2020
· Korban mendapat telpon dari
nomor +02114041 dan orang tersebut mengatas namakan staff Bank CIMB NIAGA dan
mengatakan bahwa Kartu Kredit Korban dengan nomor 4579-4200-0026-XXXX sedang terjadi transaksi
tidak wajar dan di handphone Korban muncul beberapa SMS dari Bank CIMB NIAGA
berupa Kode Transaksi (PayCode), dan
orang yang mengaku staff Bank CIMB NIAGA tersebut menanyakan dan meminta
data-data yang ada di dalam SMS dan Kartu Kredit Korban tersebut dengan
mengatakan bahwa mereka sedang membantu untuk melakukan pemblokiran Kartu
Kredit Korban tersebut.
· Korban menghubungi Bank CIMB
Niaga untuk melakukan pengecekan kembali
ternyata telah terjadi beberapa transaksi dengan menggunakan Kartu
Kredit Korban tersebut dan ternyata kejadian tersebut adalah penipuan dan
Korban telah tertipu dan mengalami kerugian. Korban melaporkan kejadian
tersebut ke pihak Kartu Kredit Bank CIMB NIAGA dan telah melakukan pemblokiran
Kartu Kredit Korban tersebut.
19 April 2020
Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan
tersebut ke pihak Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat.
20
April 2020
Korban
mendapatkan email dari pihak merchant yaitu
Shopee bahwa pihak Shoppe telah membatalkan transaksi sebesar Rp. 17.021.550,-
yang menggunakan Kartu Kredit Korban.
20 April 2020
Korban masih mendapatkan SMS dari Bank
CIMB NIAGA berupa Kode Transaksi (PayCode);
·
Korban melaporkan kembali ke
pihak Kartu Kredit Bank CIMB NIAGA mengenai SMS berupa Kode Transaksi (PayCode) yang masih Korban terima,
sedangkan Kartu Kredit Korban tersebut telah dilakukan pemblokiran pada tanggal
18 April 2020.
Korban menyampaikan Surat
Sanggahan Kartu Kredit Bank CIMB NIAGA sesuai dengan instruksi dari Bank CIMB
NIAGA.
16 Mei 2020
· Sekitar
pukul 16.00 WIB Korban kembali mendapat telpon dari nomor +0214041 dan orang
tersebut yang mengatas-namakan
staff Bank CIMB NIAGA bagian internal audit kartu kredit Bank CIMB NIAGA dan
mengatakan hal yang sama seperti kejadian pada tanggal 18 April 2020 dan Korban
juga mendapatkan SMS dari Bank CIMB NIAGA berupa Kode Transaksi (PayCode), akan tetapi untuk kali ini
Korban tidak mau lagi tertipu sehingga orang yang mengaku staff Bank CIMB Niaga
tersebut memutuskan sambungan telpon tersebut.
·
Untuk kejadian penipuan yang
ke-2 tersebut diatas Korban telah melakukan perekaman percakapan saat orang
yang mengaku staff Bank CIMB NIAGA menelpon Korban, dan screenshot nomor
telepon yang dipakai dan SMS Kode Transaksi yang masuk ke handphone Korban.
· Korban melakukan kembali
pelaporan ke pihak Kartu Kredit Bank CIMB NIAGA atas kejadian penipuan
ke-2 ini dengan laporan No. RR021XXX, dan Korban juga
menanyakan kepada pihak Kartu Kredit Bank CIMB NIAGA ternyata Kartu Kredit
Korban masih dalam status pemblokiran;
17 Mei 2020
Korban
melakukan kembali pelaporan kepada Kantor Kepolisian Jakarta Pusat atas
kejadian penipuan ke-2 sebagai laporan tambahan.
*****
Atas kasus
tersebut muncul pertanyaan:
1. Bagaimana Sistem Keamanan (Security System) atas
kerahasiaan Kartu Kredit di Bank CIMB NIAGA sehingga data-data Kartu
Kredit Korban (seperti nomor Handphone, nomor Kartu Kredit)
dapat diperoleh dan dipergunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab?
Apalagi menurut informasi dari Korban Kartu Kredit tersebut sudah tidak dipergunakan lagi sejak
September 2019?
2. Bagaimana
bisa Kartu Kredit yang telah diblokir
tapi masih bisa digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan masih bisa
terbit Kode Transaksi yang dikirimkan melalui SMS ke handphone Korban?
3. Bagaimana mekanisme pembuatan Nomor Telepon bisa mirip
nomor Card Center Bank CIMB Niaga?
***
Berhubung Kasus
tersebut telah dilaporkan ke pihak Managemen Bank CIMB Niaga, termasuk ke pihak
Kepolisian, seraya mengawal perkembangan
penangannya bagaimana, mari kita tunggu dulu hasilnya akan seperti apa.
Mudah-mudahan sebagaimana yang diharapkan.
Tapi kalau tidak sesuai?
Kita perlu
mempertanyakan komitmen Bank CIMB Niaga dalam melindungi Nasabahnya.
Artinya, perlu
berpikir berkali-kali sebelum menjadi Nasbahnya. Daripada mejadi akan mengalami
hal yang sama. Tapi, sekali lagi,
mudah-mudah Managemen CIMB Niaga masih komit dengan kebijakan Perlindungan Nasabahnya, yang
sebagaimana yang dapat ditemukan di
Websitenya, ada tertulis:
CIMB
Niaga terus berupaya dalam melindungi kepentingan nasabah dan memberikan yang
terbaik pada pemenuhan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan
Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
CIMB
Niaga selalu menempatkan nasabah sebagai prioritas utama yang tidak dapat
terpisahkan dari kebijakan Perbankan sehingga peningkatan kinerja dilakukan
untuk menciptakan Customer Experience yang baik. Hal ini diwujudkan
dengan adanya peran aktif dari Customer Care yang bertanggung jawab menangani
pengaduan nasabah atas produk dan jasa Bank. Customer Care secara konsisten
melakukan peningkatan kualitas penyelesaian pengaduan nasabah dengan melakukan
evaluasi berkala untuk tindakan perbaikan dan percepatan penyelesaian pengaduan
nasabah. Kemudian, Bank juga memiliki Unit Customer Experience sebagai unit
khusus yang mengelola pengalaman nasabah.
CIMB
Niaga secara konsisten terus mempertahankan kualitas penyelesaian pengaduan
nasabah. Hal ini tercermin oleh tingkat penyelesaian pengaduan nasabah sesuai
Service Level Agreement (SLA) sebesar 99% di tahun 2019.
Selain
itu, CIMB Niaga aktif berpartisipasi dalam Working Group Mediasi Perbankan yang
bekerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK serta bank-bank lainnya untuk
menyelenggarakan program edukasi nasabah, baik dalam bentuk seminar perbankan
maupun kegiatan lainnya.
***
Jadi?
Mari
kita uji dulu komitmen mereka tersebut.
Dan, sejalan dengan point-point yang ada dalam Komitmen Perlindungan
Nasabah tersebut, kalau boleh ngasih saran atau masukan ke pihak CIMB
Niaga, paling tidak untuk salah satu cara membuktikan komitmennya tersebut,
saya akan menyarankan hal-hal berikut:
· Untuk mengeluarkan sementara transaksi dugaan
penipuan tersebut dari catatan pembukuan Kartu Kredit atas nama Korban.
· Dengan mengeluarkan transaksi dugaan penipuan tersebut, selain
menghindari akan adanya penagihan-penagihan yang bisa menyebabkan suasana yang
kurang kondusif bagi Korban, baik dihadapan Keluarga, tetangga maupun
tempat kerja, juga untuk menghindari akan adanya
catatan negatif pada history Sistem Informasi Kredit yang bisa
semakin berpotensi menambah kerugian yang lebih besar lagi
bagi Korban kami dikemudian hari, karena akan mengalami penolakan
dari Perbankan apabila ada keperluan pengajuan pinjaman.
· Opsi lain yang dapat kami saran dan masukan, supaya adil,
karena kedua belah pihak baik Korban demikian juga pihak CIMB Niaga punya
kontribusi melakukan kelalaian sehingga oknum penipu berhasil melakukan aksinya
, maka keseluruhan transaksi hasil penipuan tesebut menjadi tanggung jawab
bersama, sehingga masing-masing pihak dibebankan secara tanggung-renteng,
masing-masing setengah dari jumlah transaksi hasil penipuan menjadi beban
masing-masing.
· Bahwa apabila opsi lain ini dapat disepakati, Korban juga bisa mengajukan
permohonan supaya dapat dicicil selama 36 -60 bulan tanpa bunga, karena bisa
jadi Korban sedang mengalami kesulitan keuangan pengaruh
dari Covid-19.
***
Terakhir, namun yang tak kalah penting adalah,
mudah-mudahan dengan adanya Sharing atau Artikel ini tidak ada lagi yang
menjadi Korban dengan modus yang sama.
Untuk itu, mungkin ada baiknya pihak CIMB Niaga mengumumkan ke seluruh
Nasabahnya khususnya para Pemegang Kartu Kredit adanya modus penipuan seperti
ini, supaya paling tidak bisa lepas tanggung-jawab apabila terjadi hal serupa
menimpa Nasabahnya.
Para pembaca yang budiman juga mungkin perlu melakukan Sharing/Forwarding
Artikel ini, untuk mencegah rekannya yang lain menjadi korban, karena bisa jadi
sedang diincar oleh komplotan oknum Penipu ini.
***
***