Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN)

Pulo Siregar
Jumat, 07 Januari 2011 | 15:44 WIB Last Updated 2021-06-26T08:08:40Z




  PROFIL SINGKAT


 A.     MULAI BERDIRI
LEMBAGA BANTUAN MEDIASI NASABAH  (disingkat dan untuk selanjutnya disebut LBMN) didirikan  tanggal 17 Nopember 2007 dihadapan Notaris Yani Nurani, SH, SP1 dengan nomor akte Pendirian No. 04.  dengan nama LEMBAGA BANTUAN MEDIASI NASABAH BANK (LBMNB)
Pengubahan atau penyesuaian nama ini dilakukan supaya penyebutannya lebih singkat. Selain itu kata Nasabah sudah indentik dengan Bank. Jadi cukup hanya menyebut Nasabah, biasanya pasti sudah berhubungan dengan Bank.Selain itu, dalam perjalanannya ternyata banyak juga permintaan dari Nasabah non Bank untuk minta dibantu melakukan mediasi dengan pihak/lembaga pemberi kredit non Bank tersebut.
Hal-hal yang menyangkut perubahan akte yang menyangkut penyesuaian nama ini akan diurus lebih lanjut apabila diperlukan.

B.     PENDIRI
Lembaga ini  di gagas dan didirikan oleh  Pulo Siregar, lalu mengajak beberapa rekannya yang lain yang satu kesamaan pandang mengenai Lembaga  yang akan dibentuk,  untuk membantu siapa yang ingin dibantu.


C.    WILAYAH PELAYANAN
Khusus untuk masalah-masalah Kartu Kredit atau Kredit Tanpa Agunan,  wilayah pelayanan  mencakup seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Hal tersebut bisa terlaksana karena selain bisa  dengan memanfaatkan  sarana, prasarana dan teknologi yang sudah ada, seperti telepon, fax, internet,  jasa ekspedisi, jasa perbankan dan lain-lain,  karena untuk melakukan Mediasi dan Negosiasi itu lebih efektif dilakukan di Kantor Pusat masing-masing Banknya yang rata-rata berada di Jakarta. Jadi  tidak terlalu perlu harus membuka kantor-kantor cabang atau perwakilan di daerah-daerah lain untuk menghindari biaya (cost) yang tinggi yang pada akhirnya bisa membebani pengguna jasa LBMN.

D.     LATAR BELAKANG PENDIRIAN
Latar belakang Lembaga didirikan, bermula dari seringnya membaca keluhan-keluhan nasabah perbankan yang  disampaikan melalui media massa. Baik media cetak maupun elektronik.
Sebagai salah satu contoh, hanya dalam kurun waktu 9 bulan  yaitu dari bulan April 2007 hingga Nopember 2007,  Surat Pembaca di Harian Kompas saja bisa mencapai 100 lebih keluhan.
Timbul pertanyaan. Kalau hanya yang dimuat  saja sudah begitu banyak, berapa banyak lagi yang tidak dimuat? Mengingat kolom yang sangat terbatas?
Bagaimana juga dengan Media Cetak dan Elektronik yang lainnya? Ada berapa banyak lagi?
Lalu, mencoba mengamati isi yang tersirat dari  keluhan-keluhan  tersebut, ditambah dengan survey kecil-kecilan dengan cara menanyakan ke beberapa orang tentang peraturan Bank Indonesia  yang terkait dengan Pengaduan Nasabah, Mediasi Perbankan, Sistim Informasi Debitur, BI Checking dan lain-lain yang sejenisnya,  mereka  rata-rata menyatakan tidak tahu atau  tidak mengerti. Bertitik tolak dari situlah   muncul keinginan untuk mencoba masuk ke dalam, supaya bisa membantu apa yang bisa dibantu, yang untuk lebih jelasnya akan diuraikan dalam Maksud dan tujuan pendirian.

Kemudian,  dalam perkembangannya, banyak korban modus tipu-tipu yang mengatasnamakan Kantor Hukum, Advokat, Pengacara, Anggota Peradi, dan atau yang berlabelkan  kata-kata "LEGAL"  lainnya yang pada kenyataannya bukannya membantu, tapi malah menjerumuskan. 
Korbannya sudah banyak berjatuhan. Terutama karena massifnya mereka menawarkan iklan baik melalau Iklan di media cetak, media online, sms langsung ke calon korban (entah dari mana mereka dapat data-data tersebut) hal yang perlu ditelusuri, dan hal ini tentu bukan hanya omong kosong belaka, tapi contoh buktinya ada kami simpan atau file,  yang bersumber dari hasil konsultasi/sharing  korban-korbannya ke kami baik melalui email, Whatsapp atau BBM yang sebagian besar kami posting juga di Web kami www.bichecking.com dan www.mediasinasabah.com dengan catatan hal-hal yang perlu kami samarkan kami samarkan supaya lebih jelas detil modusnya seperti apa dan penderitaan  korbannya spt apa, dan supaya apabila diperlukan kelak bisa dimanfaatkan.

E.      MAKSUD DAN TUJUAN  PENDIRIAN
Sejalan dengan latar belakang pendirian yang diuraikan di atas, maksud dan tujuan pendirian LBMN  adalah satu dan lain hal yang  intinya mendorong supaya Nasabah dapat  mempergunakan  haknya sebagai nasabah yang kadang mereka tidak tahu, tidak mengerti atau tidak percaya diri untuk menggunakannya, yang apabila ingin disebutkan secara spesifik,  misalnya dengan cara :
     1.  Mendampingi dan atau mewakili nasabah yang ingin  melakukan Pengaduan Nasabah, hal yang dimungkinkan dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 7/7/PBI/2005 tentang Pengaduan Nasabah.
(Lebih jelas mengenai Peraturan ini, klik Disini)
    2. Mendampingi dan atau mewakili nasabah dalam   melakukan upaya-upaya Mediasi, hal yang dimungkinkan dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
(Lebih jelas mengenai Peraturan ini, klik Disini)
3.  Mendampingi dan atau mewakili nasabah yang ingin melakukan BI Checking sendiri, hal yang dimungkinkan dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistim Informasi Debitur.
(Lebih jelas mengenai Peraturan ini, klik Disini)

Hal-hal lainnya yang masih dalam ruang lingkup maksud dan tujuan pendirian yaitu:
 1. Membuka pelayanan konsultasi mengenai hal-hal yang terkait dengan  peraturan dan atau ketentuan   perbankan.
  2. Melakukan sosialisasi dan edukasi hal-hal yang terkait dengan risiko produk-produk perbankan, sehingga bisa dihindari secara dini.
 3. Menerbitkan atau mensponsori penerbitan buku-buku yang terkait dengan  produk-produk perbankan.  Dalam hal ini, hingga saat ini sudah ada dua judul buku yang sudah beredar di toko-toko buku antara lain : RISIKO KARTU KREDIT dan RISIKO KARTU ATM. (Informasi lebih lengkap mengenai Risiko Kartu Kredit klik : disini  mengenai Risiko Kartu ATM klik : disini)
  4. Memberikan Ide, Saran dan Masukan kepada penentu kebijakan

 F.    VISI DAN MISI
Visi :    Menjadi Lembaga Mediasi Perbankan yang Non Komersil namun  Kredibel dari waktu ke waktu, dengan tetap menjunjung tinggi azas  Netralitas dan Idenpendensi.
Missi :  Mendorong kesetaraan antara Debitur dengan Kreditur sesuai hak dan kewajiban masing-masing.

G.    KOMPETENSI
Pulo Siregar, Penggagas/Pendiri  sekaligus menjadi penanggungjawab Lembaga ini  adalah  punya   berpengalaman puluhan tahun di Bank, sehingga tidaklah berlebihan apabila dikatakan sangat  berkompeten dalam mengarahkan  maksud dan tujuan berikut visi dan misi Lembaga dan mengorganisir pelaksanaan kegiatan sehari-hari.

H.    NON KOMERSIL
Sesuai dengan namanya LEMBAGA BANTUAN,  Lembaga kami adalah lembaga yang non komersil. Dengan demikian mengenai konsultasi tidak mengenakan tarif seberapa lama dan panjang konsultasinya termasuk seberapa sering juga konsultasinya. Dan mengenai tarif Fee Mediasi  tidak akan terlalu memberatkan,  yang jumlahnya pasti terjangkau,  tanpa memandang besar kecilnya yang mau diurus, termasuk seberapa besar diskon yang diberikan oleh pihak bank. Pembayaran Fee dibayarkan  setelah urusan selesai. Kalau belum  selesai, tidak ada pembayaran (Bukan seperti yang lain, belum mengerjakan apa-apa sudah minta bayaran. Apalagi tidak bisa diminta pertanggungjawaban apabila urusannya tidak berhasil) terkecuali permintaan Bantuan yang secara tegas kami informasikan tingkat keberhasilannya sangat rendah   namun Nasabah menginginkan untuk tetap mengupayakan untuk dicoba dulu, kalau untuk yang seperti ini dikenakan tarif sesuai kesepakatan.

Hal tersebut bisa terlaksana, karena Penggagas sekaligus Pendiri  punya penghasilan tetap dari pekerjaan tetapnya, sehingga tidak mengharapkan penghasilan dari Lembaga, bahkan lebih banyak melakukan subsidi untuk menunjang kegiatan operasional.

I.    MEKANISME DAN CARA KERJA KAMI
    Sebelumnya kami akan memberikan prediksi jumlah yg dibayar kalau kami yg melakukan mediasi. Dan hanya yg sepakat dgn prediksi tersebut yg kami follow up ke banknya. Sebelum sepakat kami belum akan follow up. Dan karena sudah hampir ratusan kali kami bermediasi di masing-masing  Bank biasanya prediksi kami ga pernah meleset.
    Maksud dari adanya prediksi ini, krn kami Belum menerima bayaran sebelum negosiasi yg sesuai kami prediksi  berhasil, dan tidak akan menerima bayaran apapun kalau prediksi kami meleset, sehingga kami tidak mau waktu, biaya dan energi kami terbuang sia-sia.

    Syarat utk mediasi  surat kuasa sama copy ktp. Setelah mendapat surat kuasa sama copy ktp  kami langsung follow up ke banknya utk melakukan mediasi dan negosiasi.
   Kalau  mediasinya berhasil  maka pada saat  pembayaran, nasabah sendiri yg harus menyetor ke teller banknya. Dari bank mana aja bisa.   Transfer via atm  juga bisa. Yg jelas pembayaran atau Transfernya akan langsung ke nomor rekening kartu kredit/kta masing-masing. Bukan ke rekening pribadi. Utk menghindari  dari unsur permainan.
   Biaya pengganti transportasi dan komunikasi sesuai  kesepakatan dibayar   setelah   mediasi berhasil dilakukan. Tidak ada pembayaran apabila mediasi dan negosiasi tidak berhasil.
 
J.    HASIL KERJA KAMI
 Mengenai hasil kerja kami  berikut testimony2 dari mereka-mereka yg sudah kami bantu bisa dilihat di:

 
Itu hanya sebagian kecil. Masih banyak lagi yang belum kami tulis. Kebanyakan karena kasusnya sama jadi tidak perlu kami ulang lagi. Yang lainnya karena keterbatasan waktu.

K. MENGAPA HARUS MELALUI JALUR MEDIASI
Untuk menjawabnya,  lebih baik rasanya  langsung mengutip konsideran Peraturan Bank Indonesia nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana berikut ini:

Menimbang : 
1.    bahwa penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak   selalu dapat memuaskan nasabah dan berpotensi menimbulkan sengketa di bidang perbankan antara nasabahdengan bank;
2.   bahwa penyelesaian sengketa di bidang perbankan yang berlarut-larut dapat merugikan nasabah dan meningkatkan risiko reputasi bagi bank;
3.   bahwa penyelesaian sengketa di bidang perbankan antara nasabah dengan bank dapat dilakukan secara sederhana, murah, dan cepat melalui cara mediasi;
4.   bahwa berdasarkan pertimbangan butir a, b, dan c, dipandang perlu untuk mengatur mediasi perbankan dalam suatu Peraturan Bank Indonesia; 

Artinya, Bank Indonesia secara tidak langsung ingin menyampaikan atau setidaknya lebih merekomendasikan bahwa apabila ada masalah Nasabah dengan  pihak Banknya, sebaiknya memanfaatkan jalur Mediasi saja, tidak harus melalui jalur hukum. Karena kalau melalui jalur hukum, akan ada lagi banding,  Kasasi, bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK) yang ujung-ujungnya bisa  membuat Nasabah menjadi malah rugi besar.


L.     CONTACT PERSON
SMS / Whatsapp : 081139000996
M. SPONSOR
Untuk dapat lebih meningkatkan peran serta kami dalam membantu Nasabah-nasabah yang kesulitan menyelesaikan masalahnya dengan bank, kami sangat berharap ada Perusahaan atau Dermawan yang  bersedia mensponsori  Lermbaga kami ini. Apabila ada silakan menghubungi kami via email ke : lembagabantuanmediasi@gmail.com      
N.       PENUTUP
Tanpa Nasabah, Bank  tak mungkin bisa eksis. Sebaliknya, tanpa Bank,  Nasabah  akan seperti kembali ke zaman batu.
Oleh karena itu, antara Bank dengan Nasabah seyogiyanyalah harus saling menjalin hubungan kemitraan yang setara untuk dapat saling mengambil manfaat sesuai fungsi dan posisi masing-masing.
Akhir kata, mudah-mudahan keberadaan  LBMN  ini dapat menghadirkan manfaat bagi semua pihak.

***
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN)

Trending Now